Terkait Covid-19, Pemko Batam Larang Rumah Makan Layani Makan di Tempat

Sabtu, 22 Mei 2021 16:48 WIB

Penulis:Pratiwi

amsakar.jpg
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad undefined

BATAM (sijori.id) - Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali memperketat protokol kesehatan. Kali ini, Pemko Batam   di wilayah tersebut. Salah satunya, melarang rumah makan melayani tamu makan di tempat.

“Cuma dibolehkan take away atau dibungkus,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat memimpin rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam di Panggung Engku Putri, Jumat (21/5/2021).

Kebijakan tersebut, kata dia, harus dipantau. Bahkan, ia sudah menunjuk semua tim dari OPD untuk turun ke lapangan sesuai pembagaian lokasi masing-masing.

“Pemantauan ini akan berlangsung sebulan penuh agar masyarakat patuh demi menekan laju penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Selain tempat makan, juga dilakukan pengetatan protokol kesehatan di pasar. Ia mengaku tim berjaga 24 jam dan membangun posko agar masyarakat selalu terawasi.

“Ini arahan langsung Pak Wali (Wali Kota Batam, Muhammad Rudi). Semua tim wajib patroli dan dimulai pukul 15.00 nanti,” katanya.

Ia mengaku, sesuai pendataan Pemko, terdapat 122 lokasi potensi keramaian di Kota Batam. Ia mengatakan, tim sudah memetakan jam operasional saat ramai pengunjung.

Bahkan, ia menegaskan, tim langsung menindak pelanggar protokol kesehatan. Dasar penindakan tersebut dari Perwako dan Surat Edaran. Untuk itu, ia menginstruksikan semua petugas untuk bertindak tegas.

“Nanti saya akan turun langsung ke titik-titik keramaian ini,” katanya.

Adapun tim yang sudah dibentuk dari OPD dibagi di sembilan kecamatan. (*)