Usulan UMK Batam 2022, Rp 4.186.359

Rabu, 24 November 2021 15:16 WIB

Penulis:Pratiwi

Editor:Pratiwi

rupiah.jpg
ilustrasi undefined

 

BATAM (sijori.id) - Dari perhitungan pemerintah, UMK Batam 2022 yang dihitung berdasarkan PP 36 Tahun 2021 ada kenaikan sebesar 0,85 persen dari UMK tahun 2021, yaitu Rp 4.186.359 atau naik sebesar Rp 35.429,51.

UMK 2021 ialah Rp 4.150.930.

Senin (22/11 / 2021) dilakukan rapat terkait usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2022 dengan Dewan Pengupahan Kota Batam dari unsur Apindo maupun unsur pekerja di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, usulan besaran UMK sesuai hasil rapat bersama dewan pengupahan ini nantinya akan dikirimkan ke Wali Kota Batam.

"Ya sudah kami laksanakan pembahasan hari ini, dan selanjutnya akan kami laporkan hasil rapat bersama ini kepada Walikota Batam," ujar Rudi, Senin (22/1½021).

Menurutnya, usulan UMK Batam ini disepakati oleh pengusaha. Hanya saja dari pihak pekerja menolak usulan pembahasan dikarenakan tidak sesuai dengan apa yang mereka usulkan.

"Yang ditolak pekerja bukan besaran angka, tapi penetapan upah pekerja yang berdasarkan PP 36 ini," tambah Rudi.

Perhitungan dari pemerintah itu berdasarkan PP 36/2021. Sementara usulan dari pekerja dihitung dengan rumusan kebutuhan sehari-hari. Angka usulan yang didapatkan ini tentu saja berbeda dari perhitungan pemerintah.

Ia berharap, UMK yang nanti ditetapkan adalah UMK yang sehat. Artinya, UMK tersebut bisa disepakati bersama dan membawa keberkahan bagi pekerja maupun pengusaha.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafki Rasyid mengatakan, kenaikan UMK yang diusulkan ini sudah mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021. Menurutnya, presentase kenaikan angka UMK Batam tahun 2022 berdasarkan SE Menaker hanya 0,85 persen.

Pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan petunjuk teknis termasuk merilis data yang dibutuhkan untuk menentukan upah minimum 2022 lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini.

Dalam formulasi perhitungan upah minimum yang ada pada PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, nilai yang keluar berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita masyarakat di suatu daerah. Kemudian memperhitungkan rata-rata jumlah anggota keluarga dalam satu keluarga di suatu daerah.

Lalu dibandingkan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja. Serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dimana data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diambil adalah data di tingkat provinsi. . (*)

 

UPDATE


Gubernur Kepri Sahkan UMK Batam