Kamis, 01 Desember 2022 21:46 WIB
Penulis:Pratiwi
Editor:Pratiwi
BATAM (sijori.id) - Upah Minimum Kota (UMK) 2022 Kota Batam adalah Rp 4.186.359. Untuk UMK 2023 Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengusulkan Rp 4.500.440, atau naik sebesar Rp 314.081.
Usulan itu Wali Kota kirimkan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melalui surat bernomor 1260/KT.04.02/XII/2022.
Wali Kota Batam, Rudi, mengatakan, "Hanya rekom yang saya tandatangani. Nanti yang menetapkan Gubernur."
Pembahasan UMK Batam sudah dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Batam, Selasa 29 November 2022, lalu. Rapat Dewan Pengupahan tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Masing-masing unsur -buruh dan pengusaha- menyampaikan usulan yang dituangkan dalam Berita Acara tentang Rekomendasi Besaran Angka UMK Batam Tahun 2023.
Usulan yang dikirim kepada Gubernur adalah mengacu pada Permenaker Nomor 18/2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023, Pemerintah Kota Batam merumuskan UMK Batam 2023 berdasarkan inflasi Kepri September 2021-September 2022 sebesar 6,79 persen, lalu pertumbuhan ekonomi Batam di 2021 sebesar 4,75 persen.
2015 - Rp 2.685.302
2016 - Rp 2.994.111
2017 - Rp 3.241.125
2018 - Rp 3.523.427
2019 - Rp 3.806.358
2020 - Rp 4.130.279
2021 - Rp 4.150.930
2022 - Rp 4.186.359
2023 - ???
Sumber BPS Kota Batam
Berapa ketetapan UMK 2023 Kota Batam? Kita tunggu keputusan Gubernur Kepri. (*)
Bagikan