Belum Ada Perusahaan Asuransi yang Mengajukan Jadi Induk KUPA
JAKARTA - Hingga November 2023, belum ada perusahaan asuransi yang mengumumkan niatnya untuk menjadi induk Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono.
Meskipun demikian, OJK telah melakukan pemetaan terhadap perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas yang dimilikinya.
Selain itu, OJK juga telah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
“RPOJK tersebut sedang dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan ditargetikan pada akhir Tahun 2023 dapat ditetapkan dan diundangkan,” kata Ogi melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Kamis, 14 Desember 2023.
Adapun substansi rencana pembagian perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya adalah sebagai berikut:
Tahap Pertama (Paling Lambat 31 Desember 2026):
Perusahaan Asuransi: Rp 250 miliar
Perusahaan Reasuransi: Rp 500 miliar
Perusahaan Asuransi Syariah: Rp 100 miliar
Perusahaan Reasuransi Syariah: Rp 200 miliar
Tahap Kedua (Paling Lambat 31 Desember 2028), Berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE):
KPPE 1:
Perusahaan Asuransi: Rp 500 miliar
Perusahaan Reasuransi: Rp 1 triliun
Perusahaan Asuransi Syariah: Rp 200 miliar
Perusahaan Reasuransi Syariah: Rp 400 miliar
KPPE 2:
Perusahaan Asuransi: Rp 1 triliun
Perusahaan Reasuransi: Rp 2 triliun
Perusahaan Asuransi Syariah: Rp 500 miliar
Perusahaan Reasuransi Syariah: Rp 1 triliun
Lippo Karawaci (LPKR) Groundbreaking Proyek Park Serpong Seluas 400 Hektare
BPK Sorot 3 Aspek di Laporan Keuangan PGN, PLN, dan Telkom
Raja Ampat dari Jawa Timur, Berikut 4 Rekomendasi Pantai Cantik di Pacitan
Berdasarkan pemetaan OJK, sebagian besar perusahaan asuransi pada tanggal 30 November 2023 telah memenuhi ketentuan ekuitas tahap pertama. Sementara untuk tahap kedua, belum ada perusahaan asuransi yang mengajukan KUPA karena ketentuan pengelompokan kegiatan usaha masih belum diundangkan.
Sebagai informasi, OJK memperkenalkan Konsep KUPA sebagai langkah strategis dalam kebijakan konsolidasi industri perasuransian.
KUPA dihadirkan sebagai solusi bagi perusahaan asuransi atau reasuransi yang menghadapi kendala memenuhi persyaratan ekuitas minimum hingga akhir tahun 2028.
Proses pembentukan KUPA akan melibatkan hubungan kepemilikan di antara entitas yang tergabung dalam kelompok tersebut.
Dalam konteks ini, satu perusahaan asuransi atau reasuransi akan memainkan peran utama sebagai perusahaan induk dalam Kerangka Pengelolaan Perusahaan Efek (KPPE) 2. Sebagai persyaratan, perusahaan induk KUPA diharuskan memiliki modal minimal sebesar Rp1 triliun.
Penerapan regulasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan struktur industri perasuransian di Indonesia, mencapai peningkatan integritas, serta memperkuat stabilitas sektor asuransi. Meskipun demikian, hingga saat ini, belum ada perusahaan yang mendaftarkan diri sebagai KUPA. (*)