SEPUTAR SIJORI
Siap-siap, Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, mulai tahun 2025 semua kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability
SEPUTAR SIJORI
Kendaraan Listrik Memerlukan Produk Asuransi Tersendiri
SEPUTAR SIJORI
AAJI Proyeksikan Klaim Kesehatan Akan Terus Naik karena Inflasi Medis