Kendaraan Listrik Memerlukan Produk Asuransi Tersendiri

Pratiwi - Jumat, 15 Maret 2024 23:30 WIB
ilustrasi mobil listrik undefined

JAKARTA (sijori.id) - Seiring dengan meningkatnya adopsi kendaraan listrik, muncul perhatian akan risiko yang terkait dengan asuransi kendaraan listrik yang dinilai lebih tinggi dibanding kendaraan konvensional.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan bahwa pihaknya memperhatikan isu ini dengan serius.

Ogi menjelaskan bahwa saat ini, beberapa perusahaan asuransi telah memberikan dukungan terhadap kendaraan listrik dengan meluncurkan produk asuransi khusus untuk jenis kendaraan ini.

Meskipun begitu, dia menekankan bahwa belum ada regulasi khusus dari OJK yang mengatur asuransi untuk kendaraan listrik.

Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.

Namun, OJK mengimbau perusahaan asuransi untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai, termasuk dalam penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraan listrik.

Ogi menyebutkan, saat ini OJK masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik dan berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017.

Penyempurnaan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

“Di samping itu, penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan mengingat komponen baterai juga memiliki umur/masa manfaat,” papar Ogi dikutip dari jawaban tertulis, Jumat, 15 Maret 2024.

Premi Asuransi Kendaraan Listrik akan Lebih Tinggi

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan biaya premi asuransi kendaraan listrik akan lebih tinggi dibandingkan dengan yang konvensional atau menggunakan tenaga bahan bakar mesin (BBM).

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, mengungkapkan bahwa salah satu alasan yang dapat mendorong lebih tingginya biaya premi kendaraan listrik adalah suku cadangnya yang terbilang lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional.

“Bila terjadi klaim, spare part-nya itu kan luar biasa mahal, ya. Berbeda. Penanganannya juga tidak bisa bengkel sembarangan,” kata Budi saat dijumpai wartawan seusai konferensi pers paparan kinerja industri asuransi umum tahun 2023 beberapa waktu lalu.

Menurut Budi, komponen yang paling mahal dan menjadi penyebab tingginya biaya premi untuk asuransi kendaraan listrik adalah baterai. Budi bahkan menyebutkan bahwa beberapa perusahaan asuransi kendaraan listrik yang telah terlibat dalam bisnis ini mengalami loss ratio lebih dari 100%.

Hal ini disebabkan oleh biaya penggantian baterai kendaraan listrik yang hampir mendekati harga mobil baru. Faktor ini menjadi pertimbangan penting dalam menentukan premi asuransi kendaraan listrik.

“Beberapa perusahaan asuransi sudah kena suffer karena punya produk itu (asuransi kendaraan listrik) dan banyak yang klaimnya. Nah, kebetulan kenanya kena hit di baterainya,” tambah Budi.

Budi menjelaskan bahwa meskipun kendaraan listrik memiliki potensi keuntungan, namun masih ada beberapa faktor yang membuatnya belum optimal.

Menurut Budi, salah satu permasalahan adalah jumlah kendaraan listrik yang masih di bawah ekspektasi. Saat ini, jumlah kendaraan listrik masih di bawah 10 ribu hingga 15 ribu unit.

Meskipun demikian, Budi menyatakan optimisme bahwa jumlah kendaraan listrik akan terus meningkat seiring waktu.

Budi Herawan menyebutkan bahwa industri asuransi sedang melakukan evaluasi terkait kendaraan listrik ini ini, dan mereka berharap bisa melakukan penyesuaian premi pada bulan Juni mendatang.

Sementara itu, Budi mencatat bahwa tren positif terlihat pada peningkatan penggunaan kendaraan listrik, terutama dalam angkutan umum.

Kendaraan listrik diharapkan dapat menjadi solusi ramah lingkungan, dan beberapa produsen seperti Hyundai juga sudah mulai merambah pasar ini.

Industri asuransi di Indonesia belajar dari pengalaman negara seperti Korea, Jepang, Hongkong, dan Taiwan dalam memperlakukan kendaraan listrik terhadap produk asuransi.

Budi mengungkapkan bahwa pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan )OJK) tengah mempersiapkan aturan terkait asuransi kendaraan listrik. Tujuannya adalah untuk menemukan bentuk aturan yang proporsional dan diharapkan aturan tersebut dapat diselesaikan pada bulan Juni 2024.

Proses penyusunan aturan ini masih menunggu peraturan dan surat edaran dari OJK. Untuk menciptakan polis asuransi khusus untuk kendaraan listrik, AAUI tengah mempelajari pengalaman negara-negara seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, dan Taiwan dalam menyusun regulasi terkait.

Menurut Budi, kendaraan listrik dan konvensional pada dasarnya memiliki risiko yang relatif sama saat berada di jalan raya. Namun, kendaraan listrik dianggap memiliki risiko lebih besar dalam hal menabrak dan tertabrak karena tidak menghasilkan suara seperti kendaraan konvensional. (*)

Editor: Pratiwi

RELATED NEWS