Lamongan Kolaborasi dengan Bank Jatim Bikin Aplikasi Pembayaran Pajak Daerah
LAMONGAN (sijori.id) - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan meluncurkan digitalisasi pajak daerah. Yakni E-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan E-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Kamis 9 Juni 2022.
launching program E-BPHTB dan E-SPTPD dilakukan langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama dengan Direktur Konsumer Ritel & Usaha Syariah Bank Jatim Arief Wicaksono.
Melalui sistem E-BPHTB dan E-SPTPD, wajib pajak dapat mengisi form sekaligus melakukan pelaporan dari sistem tersebut. Setelah semua proses administrasi selesai, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi JConnect Bank Jatim tanpa harus datang dan antri ke kantor.
Melalui launching digitalisasi ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat seperti terhindar dari human error, akuntanbilitas yang lebih terjamin dan tentunya efisiensi waktu bagi wajib pajak.
“Bank Jatim akan selalu berinovasi dan mendukung program - program yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan serta berjalan beriringan bersama pemerintah Kabupaten Lamongan menuju era digitalisasi untuk mempermudah setiap pembayaran pajak," ujar Arief Wicaksono.
Kemudahan pembayaran pajak tersebut diharapkan dapat mewujudkan tertib pelaporan dan tertib pembayaran sehingga mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan.
Sedangkan bagi Bank Jatim hadirnya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dikelola oleh Bank Jatim.
“Terimakasih atas sinergitas dan kolaborasi BAPENDA Kabupaten Lamongan bersama bankjatim yang telah meluncurkan program E-BPHTB & E-SPTPD. Semoga kemudahan pembayaran pajak melalui program ini bisa mengoptimalkan PAD Kabupaten Lamongan," tutup Yuhronur Efendi. (*)