- SCIENCETECH
- SEPUTAR SIJORI
- Destinasi & Kuliner
- Ekonomi, Fintech & UMKM
OJK Siapkan Aturan Baru

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan penerapan aturan baru terkait pembagian risiko (risk sharing) asuransi kredit pada akhir tahun ini. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, aturan tersebut mengamanatkan pembagian risiko antara pihak kreditur dan perusahaan asuransi.
Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), terdapat ketentuan bahwa pihak kreditur dan perusahaan asuransi masing-masing harus bertanggung jawab atas risiko sebesar 25% dan 75%.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko dan meningkatkan tata kelola perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan produk asuransi kredit.
Ogi menjelaskan bahwa aturan ini juga bertujuan mendorong pihak kreditur untuk selalu melakukan analisis kredit secara hati-hati, sesuai dengan prosedur penyaluran kredit yang berlaku.
Selain itu, produk kredit perbankan, baik konsumtif maupun produktif, dapat dijamin melalui Asuransi Kredit, dengan cakupan risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial debitur kepada kreditur (default risk).
“Saat ini penyusunan RPOJK mengenai asuransi kredit telah dalam tahap akhir proses rule making rule dan diharapkan akan segera diterbitkan pada akhir triwulan IV tahun 2023,” ujar Ogi melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Jumat, 15 Desember 2023.
Setelah diundangkan, OJK berencana melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku industri asuransi dan perbankan, melibatkan asosiasi di industri tersebut, serta mengajak partisipasi dari industri penyedia kredit lainnya, seperti perusahaan pembiayaan.
Penerapan Risk Sharing dalam Rangka Penyehatan Industri Asuransi
Ogi menyampaikan, industri asuransi umum dan reasuransi masih menghadapi tantangan untuk mencapai kesehatan bisnis yang optimal.
Salah satu masalah yang dihadapi adalah hasil underwriting yang belum mampu menutup biaya operasional perusahaan.
Menurut Ogi, kondisi ini disebabkan oleh tekanan yang dialami industri akibat meningkatnya jumlah klaim pada lini bisnis asuransi kredit.
Asuransi kredit sendiri merupakan produk terbesar ketiga setelah asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor.
“Oleh karena itu, saat ini OJK telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait Asuransi Kredit, dimana RPOJK tersebut telah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham,” kata Ogi. (*)