Pengusaha Wajib Membayar Upah Lembur saat Libur Lebaran
JAKARTA (sijori.id) - Pengusaha wajib membayar upah lembur untuk karyawannya yang masuk kerja saat libur Lebaran
Demikian disampikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan, Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah lembur untuk karyawannya yang masuk kerja saat libur Lebaran.
Haiyani mengatakan, pengusaha atau pemberi kerja wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Haiyani pun menyampaikan bahwa ada sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah lembur kepada karyawan yang bekerja saat libur lebaran sesuai dengan aturan dalam Pasal 187 UU Cipta Kerja.
"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," ungkap Haiyani.
Sebagai informasi, Kemnaker membuka Posko THR 2022 untuk menerima laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sejak dibuka pada 8 April hingga 3 Mei 2022, Kemnaker menerima sebanyak 5.589 laporan yang terdiri dari 3.003 pengaduan dan 2.586 konsultasi online.
Untuk laporan pengaduan, Kemnaker menerima informasi adanya 1.430 THR yang tidak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1.216 THR dibayar tidak sesuai dengan ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan oleh 208 perusahaan.
"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.664 laporan masih sedang proses, " kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi. (*)