Utak-atik UWTO bagi Pengusaha di Pula Batam

Pratiwi - Jumat, 22 Oktober 2021 08:06 WIB
ilustrasi undefined

BATAM (sijori.id) - BP Batam berencana menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam terkait penundaaan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sebesar 4 persen per tahun.

"Kami baca Undang-Undang (UU) mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), memang ada disebut relaksasi PNBP. Ada macam-macam bentuknya. Ada penghapusan UWTO, ada penundaan pembayaran, ada pembayaran secara menyicil dan penurunan tarif," kata Deputi III BP Batam, Sudirman Saad, Selasa (19/10/2021) di Gedung BP Batam.

Ia melihat gelombang dunia usaha yang meminta penundaan kenaikan UWTO semakin banyak, dimulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) hingga Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Kepri ikut bersuara.

"Makanya mengenai relaksasi, kami pikirkan dua cara, yakni penundaan pembayaran atau pembayaran secara angsuran," jelasnya.

Ada lagi satu lagi opsi yang tengah dipertimbangkan BP Batam, tapi yang ini masih dalam pembahasan.

"Misalnya ada pengusaha yang 10 tahun lagi, UWTO-nya habis. Mereka mau bayar lunas tahun ini. Kalau lunas sekarang, tapi gunakan tarif 10 tahun mendatang, maka akan naik 40 persen, nanti tidak yang mau bayar. Beberapa pengusaha bilang, mau bayar tapi pakai tarif yang sekarang. Ini lagi dibahas, kemungkinan akan masuk dalam Perka relaksasi nanti," ungkapnya.

Jika berlaku, ada keuntungan bagi BP Batam, karena mendapat akumulasi dari 10 tahun pembayaran perpanjangan UWTO dalam satu waktu. Sedangkan bagi pengusaha, bisa menghemat banyak biaya, apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini.

Sementara itu, kalangan pengusaha memang sangat berharap agar penundaan kenaikan UWTO tersebut segera berlaku.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid mengatakan bahwa alasan pihak pengusaha meminta relaksasi, karena kondisi yang sulit akibat dari pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu hingga saat ini. "Sehingga kemampuan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar UWTO mengalami penurunan. Kita berharap ini menjadi pertimbangan BP Batam mengabulkan permohonan kita," paparnya lagi.

Relaksasi yang diberikan dampaknya juga akan mendorong masyarakat untuk melunasi tagihan UWTO lahannya lebih cepat, jika diberikan relaksasi pengenaan tarif sekarang jika dibayar sekarang.

"Ditambah dengan penundaan kenaikan tahunan UWTO 4 persen akan membuat cashflow yang diterima BP Batam akan lebih cepat dan bisa dipakai untuk mempercepat pembangunan Batam di masa pandemi ini," tuturnya.

Tags uwtobp batamBagikan

RELATED NEWS