238.608 Keluarga di Kepri Sudah Terdata, Pendataan Keluarga Diperpanjang hingga 31 Agustus

Sabtu, 23 Agustus 2025 20:30 WIB

Penulis:Pratiwi

data-keluarga.jpg
Data keluarga di Kepri.

BATAM (sijori.id) — Sebanyak 238.608 keluarga di Provinsi Kepulauan Riau telah terdata dalam Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 (PK-25). Proses ini melibatkan 1.409 kader yang tersebar di tujuh kabupaten/kota.

Dari total 290 desa dan kelurahan, 56 di antaranya masih menggunakan formulir manual karena kendala jaringan internet, sedangkan sisanya telah menggunakan formulir digital berbasis smartphone.

Kepala BKKBN Kepri, Rohina, mengatakan, pendataan ini menjadi langkah penting untuk memastikan data kependudukan dan keluarga tetap mutakhir serta relevan dengan kondisi terkini. “Hasil pendataan PK-25 sangat krusial untuk perencanaan program penurunan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).

Rohina juga mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi yang benar kepada petugas pendata. “Mari kita sukseskan PK-25 bersama. Data yang valid menjadi pijakan utama untuk menyusun perencanaan pembangunan dari tingkat desa hingga nasional,” ujarnya.

 

Perpanjangan Pendataan

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN sebelumnya memperpanjang masa pelaksanaan PK-25 hingga 31 Agustus 2025. Awalnya, pendataan dijadwalkan berlangsung 22 Juli hingga 21 Agustus.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 4 Tahun 2025. Dalam surat edaran itu disebutkan, sejumlah kendala teknis, seperti gangguan aplikasi dan server pada awal pelaksanaan, menjadi salah satu alasan perpanjangan.

Selain itu, capaian di beberapa provinsi masih di bawah 70 persen berdasarkan data per 22 Agustus 2025 yang dirilis Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BKKBN. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi akurasi hasil pendataan apabila tidak segera diselesaikan.

Pendataan akan ditutup pada Minggu, 31 Agustus 2025, pukul 23.59 WIB. Setelah itu, BKKBN akan memulai proses pengolahan data, termasuk persiapan pelaksanaan modul Child Functioning Module (CFM) atau kesulitan fungsional anak. (*)