Batu Ampar Bebaskan Tarif Tambat di Terminal dan Galangan

Minggu, 13 Februari 2022 06:54 WIB

Penulis:Pratiwi

Editor:Pratiwi

pelabuhan.jpg
Suasana pertemuan antara BP Batam dengan pelaku bisnis di pelabuhan Batam. (humas bp batam)

 

BATAM (sijori.id) - Ketua Harian Batam Shipyard Offshore Association (BSOA), Novi Hasni senang dengan kebijakan BP Batam di bidang kepelabuhanan khususnya Perka terbaru terkait tarif kepelabuhanan. Industri galangan kapal yang sempat mati suri seolah bangkit dengan sinar baru.


“Kami dari BSOA merasakan salah satu benefitnya yang luar biasa, tarif tambat di terminal dan galangan dibebaskan, sebelumnya di pungut. Karena itu, kapal uda mulai banyak tertarik masuk Batam, tadinya kami kehilangan klien, karena biaya,” jelas Novi.  “Sebelumnya mereka lebih milih ke Malaysia, kini dengan o% biaya untuk tambat, ini daya tarik lagi untuk kita, dimana tahun tahun lalu kami harus susah payah meyakinkan, sekarang tarif  justru menarik karena bebas tambat.”

Para pelaku usaha memberikan apresiasi sekaligus masukan konstruktif terhadap potensi pengembangan pelabuhan Batu Ampar kedepan bersempena dengan lahirnya PP 41 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

PP ini mengatur mengenai kelembagaan KPBPB; pelayanan perizinan; pengembangan dan pemanfaatan aset; fasilitas dan kemudahan; pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun; dan sanksi. 

Kelembagaan KPBPB terdiri atas Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 

Sedangkan Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB. Badan Pengusahaan berwenang untuk menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi dan menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.

Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021. 

BACA JUGA:

JHT Bisa Dicairkan setelah Usia 56 Tahun

Ketua Indonesia National Shipowners’ Association (INSA) Batam, Osman Hasyim, mengatakan bahwa besaran penyesuaian tarif baru kepelabuhanan di Batam terbilang murah dan mampu mendukung kompetensi Batam.

“Tarif yang berlaku di Batam yang diterapkan oleh BP Batam itu murah sekali, bahkan termurah se Indonesia. Justru kita ini terlalu murah. Kalau ada yang bilang tinggi, ini harus dibedah, besaran tarif kan banyak ada biaya perkapalan, handling di luar negeri, yang tinggi itu (biaya yang dibebankan oleh perusahaan pelayaran asing), bukan biaya yang ditetapkan BP, jadi harus dilihat ini apple to apple,” urai Osman.

Ketua Bidang Antarintansi Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Batam, Johan, juga mengatakan bahwa harga Batam itu sudah jauh turun dan murah. Dirinya berharap semua pihak dapat melihat ini secara utuh dan detil.

“Ketika dibandingkan seolah biaya Singapura-Jakarta itu lebih murah daripada Singapura-Batam, Itu sebenernya tidak apple to apple perbandingannya, karena common practice-nya biaya transportasi itu pelayaran SIN-JKT dikasih harga sea way to sea way, sedangkan kita Batam dikasih harga itu door to door, item-item biaya didalamnya saja sudah berbeda. Kalau BTH-SIN itu pelayanannya door to door, nah ini artinya sudah termasuk semua biaya penangannya hingga ke pintu gudangnya si pembeli,” tegas Johan.

Perbandingan tarif dalam 20 feet door to door, Batam-Singapura dan Jakarta-Singapura adalah 4 banding 8.  Perbandingan ini menunjukkan, secara door to door, Batam lebih murah.

“Harga ini Mulai dari trucking (Indonesia), THC (Indonesia), LOLO (Indonesia), port to port, THC (Singapura), LOLO (Singapura), trucking (Singapura). Hal ini yang tidak dilihat, publik melihat harga dari port to port, tapi tidak melihat ini secara keseluruhan door to door.” Jelasnya.

Mayoritas asosiasi yang hadir mengharapkan BP Batam sebagai operator pelabuhan dapat segera mengambil kebijakan dan langkah untuk memangkas potensi monopoli pasar yang terjadi. (*)