Malaysia Menarik Indomie Rasa Ayam Spesial

Kamis, 27 April 2023 22:38 WIB

Penulis:Pratiwi

. undefined

 

 

MALAYSIA (sijori.id) — Malaysia menarik Indomie Rasa Ayam Spesial dari peredaran setelah Taiwan menemukan zat pemicu kanker dalam produk mi asal Indonesia tersebut. Kementerian Kesehatan Malaysia telah meminta pihak terkait untuk menarik produk secara sukarela di pasaran.

Kementerian berencana melakukan pengujian lebih lanjut terhadap produk mi tersebut. Selain Indomie Rasa Ayam Spesial, Malaysia menarik Mi Kari Putih Ah Lai dari peredaran. Mi produksi Malaysia tersebut juga ditemukan mengandung etilen oksida yang memicu kanker saat pengujian di Taiwan.  

Dilansir dari The Star, Kamis 27 April 2023, Menteri Kesehatan Malaysia, Muhammad Radzi Abu Hassan, mengonfirmasi penarikan Indomie Rasa Ayam Spesial yang diimpor dari Indonesia. Menurut Radzi, keputusan itu diambil setelah Taiwan mengumumkan temuan senyawa karsinogenik atau pemicu kanker di produk tersebut. “Kementerian memerintahkan untuk menahan dan menguji produk itu di semua titik masuk. Kami juga memerintahkan perusahaan untuk secara sukarela menarik produk itu dari pasar,” ujar Radzi.

Sebelumnya, Biro Kesehatan Taipei, Taiwan, menemukan senyawa etilen oksida yang bersifat karsinogenik di Indomie Rasa Ayam Spesial dan Mi Kari Putih Ah Lai. Dari hasil pengujian, senyawa berbahaya tersebut terdapat di paket bumbu Indomie. Adapun di Mi Kari Putih Ah Lai, etilen oksida ditemukan pada bahan mi serta bumbunya.  

Radzi menyebut produsen Mi Kari Putih Ah Lai sebenarnya telah memenuhi standar kesehatan lokal. Namun pihaknya tetap meminta penarikan produk itu demi keamanan. “Untuk menjaga kontrol atas keamanan pangan, kementerian telah mengarahkan penarikan sukarela kedua produk tersebut dari pasar lokal jika ada,” tegasnya.

Tahun lalu, Malaysia juga sempat menarik peredaran produk mi asal Indonesia, Mie Sedaap. Hal itu setelah 11 sampel produk Mie Sedaap ditemukan mengandung etilen oksida. Pemerintah setempat kemudian memberi tindakan berupa denda, tindakan pengadilan dan penarikan produk. (*)