Rabu, 14 Oktober 2020 23:40 WIB
Penulis:Minka

BATAM (sijori.id) - Pemerintah Singapura membuat aturan perubahan terkait orang yang masuk negaranya selama pandemi Covid-19.
Dalam aturan terbaru, semua wisatawan yang akan menuju ke Singapura dengan riwayat perjalanan dari Sabah, Indonesia dan Filipina akan diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di fasilitas khusus. Sedangkan untuk warga negara Hong Kong aturan justru diperlonggar.
Ini adalah beberapa perubahan pada langkah-langkah perbatasan Singapura dan pendeteksian COVID-19 untuk wisatawan yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Singapura Singapura (Ministry of Health / MOH) pada Senin (12/10).
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (The Immigration and Checkpoints Authority /ICA) juga akan mencabut penangguhan visa dan melanjutkan penerbitan visa baru, sejalan dengan "kalibrasi pembukaan kembali perbatasan Singapura", ujar Kementrian Kesehatan Singapura.
Karantina untuk wisatawan dari Sabah
Persyaratan berlaku untuk semua wisatawan yang memasuki Singapura mulai pukul 23.59 pada 14 Oktober. Persyaratan tersebut juga berlaku untuk wisatawan yang kembali ke Singapura di bawah Reciprocal Green Lane (RGL), serta warga negara Malaysia dan penduduk tetap yang memasuki Singapura di bawah Periodic Commuting Arrangement.
Tes COVID-19 akan terus dilakukan sebelum akhir periode karantina mandiri, menurut Menteri Kesehatan. Sebelumnya, wisatawan dari Malaysia diizinkan untuk karantina secara mandiri dengan tinggal di rumah tujuh hari di tempat tinggal mereka.
Kebijakan terbaru ini mengikuti peningkatan kasus COVID-19 baru-baru ini di Sabah, menurut Menteri Kesehatan. Negara bagian Sabah telah mengalami peningkatan secara besar dalam kasus infeksi selama beberapa minggu terakhir, melaporkan 488 kasus baru dari total harian dengan angka kasus total di negara Malaysia 561 kasus baru pada hari Minggu (11/10).
"Kami memantau situasi di seluruh negara bagian dan wilayah federal lainnya dengan teliti, termasuk Kuala Lumpur, Selangor, dan Putrajaya. Untuk saat ini, para wisatawan dari seluruh bagian lain Malaysia (kecuali Sabah), akan terus menerima pemberitahuan untuk tinggal di rumah selama tujuh hari di tempat tinggal mereka," menurut Kementrian Kesehatan.
Pada hari Senin (12/10), pemerintah Malaysia mengumumkan aturan yang lebih ketat untuk Kuala Lumpur, Selangor dan Putrajaya, termasuk pembatasan perjalanan antar distrik. Ketiganya akan ditempatkan di bawah Conditional Movement Control Order / CMCO selama dua minggu, mulai 14 Oktober.
Tes COVID Pra-Keberangkatan Untuk Wisatawan Dari Indonesia, Filipina
Wisatawan yang bukan warga negara Singapura atau penduduk tetap dan yang memiliki riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia atau Filipina dalam 14 hari terakhir sebelum masuk ke Singapura, sekarang akan diminta untuk mengikuti tes polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 dalam 72 jam sebelum keberangkatan, Menurut Kementerian Kesehatan Singapura.
Persyaratan ini akan berlaku bagi orang-orang yang datang atau pindah melalui Singapura mulai pukul 11.59 malam pada 19 Oktober. Wisatawan harus menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif yang valid sebagai syarat persetujuan untuk masuk atau transfer melalui Singapura, menurut Kementerian Kesehatan Singapura.
Mereka yang memasuki Singapura masih akan diminta untuk tinggal di rumah selama 14 hari di fasilitas khusus dan melakukan tes COVID-19 negatif sebelum akhir pemberitahuan mereka.
Wisatawan dari India yang melewati melalui Singapura sekarang juga perlu menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif yang valid, menurut Kementerian Kesehatan Singapura.
Wisatawan yang ingin memasuki Singapura yang memiliki riwayat perjalanan ke India dalam 14 hari terakhir dan bukan merupakan warga negara Singapura atau penduduk tetap harus menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif yang valid sebagai syarat persetujuan.
Bagikan