Syarat Baru Urus SIM

Sabtu, 02 Oktober 2021 23:11 WIB

Penulis:Pratiwi

SIM-C.jpg

 

BATAM (sijori.id) - Per 1 Oktober, urus Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Psikologi.

"Pengurusan SIM ini ada 3 macam, ujian teori, simulator dan praktek. Sedangkan surat keterangan hasil psikologi ini, diluar proses pengurusan SIM, namun wajib dilengkapi," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Jumat (1/10/2021).

Harry menjelaskan bahwa surat keterangan hasil tes Psikologi ini, tidak didapatkan disembarangan tempat. Namun, lokasi-lokasinya terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari bagian psikologi Biro SDM Polda Kepri. 

"Jika gagal tes psikolog, masih dapat diajukan ulang. Namun, tesnya harus diulang 3 hari setelah tes pertama," ucap Harry.

Tes Psikolog ini tidak hanya untuk bagi pemohon SIM baru. Namun, juga berlaku bagi yang mengajukan perpanjangan SIM. Penggunaan tes psikoloi ini berdasarkan amanat Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 81 ayat 1 dan 4.
 

"Dalam ayat 4 disebutkan syarat kesehatan yang dimaksud melipiti sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis," ungkap Harry.

"Pemeriksaan psikolog ini meliputi berbagai hal seperti kemampuan kognifit, psikomotorik dan kepribadian. Selain itu juga mencakup stabilitas emosi, kepribadian diri, dan kemampuan penyelesaian diri," ungkap Harry

Tes psikologis adalah penilaian yang dilakukan oleh profesional yang ahli, biasanya psikolog. Hasil dari ahli inilah menjadi salah satu rujukan penerbitan SIM.  (*)