Kamis, 20 Juli 2023 22:41 WIB
Penulis:Pratiwi
JAKARTA (sijori.id) - Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID merupakan bentuk KTP-el digital yang berisi informasi elektronik. Layanan ini digunakan untuk mewakili Dokumen Kependudukan dan data balikan melalui aplikasi digital pada gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas bersangkutan (sesuai dengan Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2).
Tujuan dari adanya IKD yaitu untuk mengadopsi teknologi informasi dan komunikasi dalam digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privasi dalam bentuk digital, dan menjaga keamanan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Selain itu, IKD juga memiliki fungsi utama yaitu untuk pembuktian identitas, yang menggunakan verifikasi data identitas sebagai bukti kepemilikan IKD, autentikasi identitas, yang menggunakan verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code sebagai bukti pemilik IKD, dan otorisasi identitas, yang memberikan hak otorisasi pemilik IKD untuk terhadap data IKD yang dibutuhkan oleh Pengguna data.
IKD sebetulnya sudah mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023. Tidak hanya KTP-el, IKD juga terdapat biodata Penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dll) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, dengan memiliki IKD, kita dapat memastikan bahwa data kita aktif dan bisa untuk digunakan di pelayanan publik, seperti verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan sebagainya.
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan IKD.
Bagikan