SDGs Desa, sebagai Arah Kebijakan Pembangunan Desa
JAKARTA (sijori.id) – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengajak pemuda dan santri di Indonesia untuk merefleksikan semangat Resolusi Jihad dan Sumpah Pemuda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Salah satunya, dengan menjadikan SDGs Desa, sebagai arah kebijakan pembangunan desa, menjadi arus utama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim menilai keduanya memiliki kesamaan makna dan beririsan secara substantif yaitu, sebagai tonggak kemerderkaan Indonesia, sekaligus sebagai penanda eksistensi kaum muda Indonesia.
"Seluruh tatanan dan struktur sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, maupun aspek-aspek lainnya akan terus berkembang. Karena itu, perlu rekontekstualisasi dan reaktualisasi, semangat resolusi jihad dan sumpah pemuda, sesuai dengan tuntutan zaman," kata Gus Halim saat menjadi Inspektur Upacara memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-94 yang dilaksanakan di Lapangan Utama pada Jumat (28/10/2022) pagi.
Gus Halim mengatakan, ada dua momentum sejarah penting bagi Indonesia, terjadi di bulan Oktober, yaitu Tanggal 22 Oktober mengacu pada tanggal dikeluarkannya Fatwa Jihad atau Resolusi Jihad Rais Akbar Nahdlatul Ulama, Hadratussyekh Hasyim As’ari yang ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Dan tanggal 28 Oktober mengacu pada peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928.
"Konteks resolusi jihad, fatwa resolusi jihad memang diinisiasi Kiai-kiai sepuh, di bawah komando Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, namun eksekutor seruan jihad tersebut adalah para pemuda, yaitu para santri dari berbagai pondok pesantren di Indonesia," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Menilik kondisi kekinian, kata Gus Halim, menarik untuk refleksikan korelasi dua momentum bersejarah, yang melibatkan peran besar pemuda. Terutama mengkontekstualisasikan semangat Resolusi Jihad, dan Sumpah Pemuda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.
“Sebab, tidak mungkin kita memaknai spirit Resolusi Jihad dan Sumpah Pemuda, dalam cara pandang yang sama dengan cara pandang di tahun 1928 maupun 1945. Karena, tantangan yang dihadapi tahun 1928 dan tahun 1945, sudah sangat jauh berbeda dengan tantangan, yang sedang dan akan kita hadapi kedepan,” tegasnya.
Oleh karena itu, prinsip-prinsip dasar resolusi jihad dan sumpah pemuda, lanjut Gus Halim harus dapat diterapkan dalam kerangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Salah satunya, dengan menjadi SDGs Desa, sebagai arah kebijakan pembangunan desa, menjadi arus utama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"SDGs Desa Mainstreaming, harus terjadi dalam penyusunan program dan kegiatan pada kementerian/lembaga, terutama pada pemerintah desa, dan Kemendes PDTT. Dengan spirit resolusi jihad dan sumpah pemuda, kita menangkan jihad atas ketertinggalan desa-desa di Indonesia, kita satukan kekuatan seluruh elemen bangsa, untuk mengentaskan 62 daerah tertinggal, untuk revitalisasi kawasan transmigrasi, serta untuk kebangkitan dan kemandirian 74.961 desa seluruh Indonesia,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Gus Halim berharap peringatan Hari Santri dan Hari Sumpah Pemuda memberi spirit perjuangan bagi semua aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
"Semoga semangat santri dan pemuda, mengilhami percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, percepatan pencapaian 18 tujuan SDGs Desa, menumbuhkan ekonomi desa, hingga tercapai kemandirian desa-desa seluruh Nusantara," kata Gus Halim.
Dalam upacara tersebut, Gus Halim juga menyerahkan Penghargaan kepada 10 Besar Unit Kerja Eselon II yang berhasil meraih Nilai Pengawasan Kearsipan Internal dengan peringkat pertama Sekretariat Inspektorat Jenderal dengan nilai 98,59, peringkat kedua Biro Kepegawaian dan Organisasi Setjen dengan nilai 96,03, dan peringkat ketiga Biro Umum dan Layanan Pengadaan Setjen dengan nilai 95,76
Penilaian ini telah dilaksanakan pada bulan Mei – Juni 2022, dengan sampel masing-masing Unit Kerja Eselon II yang berjumlah 32 (tiga puluh dua) Unit Kerja, melibatkan Arsiparis, dan menilai aspek penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, SDM kearsipan; serta sarana dan prasarana kearsipan.
Nilai Pengawasan Kearsipan Internal ini akan menyumbang 40% Nilai Kearsipan Kementerian.
Turut hadir dalam Upcara itu, Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi, Sekjen Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama serta ASN di lingkungan Kemendes PDTT. (*)